Jangan Lupa! Mulai Januari 2022, CV Tidak Bisa Gunakan Lagi Skema PPh Final UMKM

Flea Market Shoreditch London Uk  - hulkiokantabak / Pixabay
hulkiokantabak / Pixabay

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak UMKM dikenai PPh yang bersifat Final sebesar 0,5% yang dikenakan dari peredaran usaha atau omset per bulan. Pemberian fasilitas tersebut sejatinya bertujuan untuk memudahkan perhitungan dan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak yang baru melakukan usaha (startup). Pemberian fasilitas ini berbatas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 23/2018 bahwa :

“Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final… paling lama.. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma..”

Terhitung dari peraturan ini dibuat yaitu pada tahun 2018, dengan waktu 4 (empat) tahun, menandakan bahwa skema kebijakan ini sudah tidak diperbolehkan lagi untuk digunakan per Januari 2022 mendatang, walaupun omset setahun yang diterima atau diperoleh belum melebihi Rp4,8 miliar. Dengan demikian, CV yang telah memanfaatkan skema PPh final sejak 2018 tidak bisa menggunakan skema ini lagi. Ketentuan ini bukan hanya ditujukan bagi CV saja, melainkan berlaku juga untuk koperasi dan firma.

Fasiitas Pengurangan Tarif sesuai Pasal 31 E UU PPh

Dengan tidak diperbolehkan untuk menggunakan skema PPh Final UMKM, maka mulai Tahun 2022 CV akan diwajibkan untuk menghitung PPh Badan dengan tarif umum yaitu 22%. Namun demikian, perlu diketahui juga bahwa CV tersebut masih akan mendapatkan fasilitas sesuai Pasal 31E Undang-Undang No. 36 2008 (UU PPh), yang berlaku sebagai berikut:

“Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”.

Dengan kata lain, jika CV memiliki omset belum melebihi Rp4,8 miliar, maka CV tersebut akan mendapat fasilitas pengurangan tarif yang diperoleh sebesar 50% dari tarif umum, sehingga tarif efektif PPh Badan atas CV tersebut menjadi 11%. Tarif tersebut dikenakan atas keseluruhan PKP setahun dari Wajib Pajak CV tersebut.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait